( باب الفروضِ المقدَّرة
فى كتاب الله تعالى )
(
Bab Furudul Muqaddarah )
جزءٌ مقدَّرةٌ من التِّركاح ( juz yang telah ditentukan pada tirkah )
Furudul Muqaddarah itu telah
ditentukan dalam kitab Allah ( Al – Qur’an )
Warisan terdapat 2 bagian, yaitu
:
1.
Furudul Muqaddarah (
orangnya disebut : dawil furud )
Furudul Muqaddarah adalah kadar warisan bagi setiap ahli waris.
Furudul Muqaddarah telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan Hadits , yaitu
ada 6 kadar.
a.
1/2 ( Nisfu )
b.
1/4 ( Rub’u)
c.
1/8 ( Tsummun )
d.
1/3 ( Tsuluts Kamil)
e.
1/6 ( Shuddus )
f.
2/3 ( Tsulutsain )
Ada
pendapat ‘Ulama yang menyebutkan ada 7 kadar, yaitu 1 lagi Tsuluts Baqi (1/3 dari sisa )
2.
‘Asabah ( orangnya disebut
: dawil ‘asabah )
‘Asabah
adalah sisa. Dalam ‘asabah mendapatkan harta warisannya tidak menentu, terkadang mendapatkan
seluruhnya, sebagian, atau bahkan tidak kebagian
sama sekali. Jadi dawil ‘asabah itu kalo lagi untung ya untung, kalo buntung ya
buntung .
Yang
ngehak pada ‘asabah adalah ahli waris dari golongan laki – laki, kecuali Zaoj (
suami ) dan Akhul umi ( saudara laki – laki dari ibu ).
0 comments: