Author: Unknown
•6:14 AM


( باب الفروضِ المقدَّرة فى كتاب الله تعالى )
( Bab Furudul Muqaddarah )
 جزءٌ مقدَّرةٌ من التِّركاح  ( juz yang telah ditentukan pada tirkah )
Furudul Muqaddarah itu telah ditentukan dalam kitab Allah ( Al – Qur’an )
Warisan terdapat 2 bagian, yaitu :
1.       Furudul Muqaddarah ( orangnya disebut : dawil furud )
Furudul Muqaddarah adalah kadar warisan bagi setiap ahli waris.
Furudul Muqaddarah telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan Hadits , yaitu ada 6 kadar.
a.       1/2 ( Nisfu )
b.      1/4 ( Rub’u)
c.       1/8 ( Tsummun )
d.      1/3 ( Tsuluts Kamil)
e.      1/6 ( Shuddus )
f.        2/3 ( Tsulutsain )
                Ada pendapat ‘Ulama yang menyebutkan ada 7 kadar, yaitu 1 lagi Tsuluts Baqi  (1/3 dari sisa )
2.       ‘Asabah ( orangnya disebut : dawil ‘asabah )
                ‘Asabah adalah sisa. Dalam ‘asabah mendapatkan harta warisannya tidak             menentu, terkadang mendapatkan seluruhnya, sebagian, atau bahkan tidak kebagian sama sekali. Jadi dawil ‘asabah itu kalo lagi untung ya untung, kalo buntung ya buntung .

                Yang ngehak pada ‘asabah adalah ahli waris dari golongan laki – laki, kecuali Zaoj ( suami ) dan Akhul umi ( saudara laki – laki dari ibu ).
|
This entry was posted on 6:14 AM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments: