•10:29 PM
Memanfaatkan waktu libur sekolah, pasaran ilmu Faraid di
ponpes Manba’urrahmah , aku mau berbagi tentang ilmu faraidh :)
بسم الله الرحمن الرحيم....
Diawali dengan basmalah.. karena :
- -Turut
pada Al- Qur’an ( افتداء بكتاب القران
)
- - Mencari
pertolongan Allah ( طلب الاستعنه)
- - Menolak
godaan syetan( طراد الاستعانه
)
- - Turut
pada Hadits Rasulullah( افتداءالحديث رسول الله)
الحمد لله رب العالميــن...
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam..
Muji kepada Allah dengan segala sifat-sifat-Nya..
ثم الصـلاة والسـلام عـلا نبي دينه
الاسـلام محمّد خـاتم رسلِ ربّــه واله وصحبه من بعــده..
Shalawat serta salam semoga tercurah pada Nabi Muhammad sebagai
utusan terakhir. Kepada keluarganya, dan para sahabatnya..
Aku meminta kepada Allah :
- - Pertolongan
Allah
Sebab ilmu Faraid ilmu paling
penting segala maksud
- - Diberikan
keterbukaan dan kemudahan
قلى رسول : من
علم وعمل وعلم علمه الله علما بمالم يعلم ورزقه من حيث لايحتـثــب
Rasululla bersabda : seseorang yang
memiliki ilmu lalu di’amalkan dan di ajarkan , maka Allah akan memberi ilmu dan
rezqi yang tidak disangka-sangka.
Ilmu Faraidh adalah ilmu yang
mempelajari tentang warisan, dan bagaimana cara pembagiannya. Dengan ini
dijelaskan seberapa besar mendapatkan bagian harta waris, diapa yang dapat
warisan, dan siapa yang harus mewariskan.
Ini mencegah dari segala sifat
tamak, dan perebutan harta waris. Karena berhubung sekarang banyak yang
menggugat orang tuanya, miris sekali medengarnya.. jadi aku ingin berbagi..
hehe
Ilmu Faraidh sangat penting
dipelajari, bahkan lebih utama jika dibandingkan dengan shalat sunat.
Orang yang mencari ilmu, maka Allah
akan menjadikan dirinya lebih baik. Khususnya ilmu Faraidh.
قلى رسول :
تـعلم الفرائـض وعلمهنّــاس فاني امرا مقبـــوض واني هذالعلم
سيقبض وتظهرالفتن حتى يخلق الرجلان فى الفرائضة فلايجدان من يفعل
بينهمــا....
Rasulullah
Saw : “Pelajarilah ilmu faraidh serta
ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut
(mati), sedang ilmu itu angkat diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua
orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan
seorangpun yang sanggup melerai mereka” (HR. Imam Ahmad, At-Tirmidzi,
Al-Hakim)
Paling pinter dari semua dalam Ilmu
Faraidh adalah Zaed Bin Sabit
Dan imam Syafi’i juga ngambil dari
risalah Zaed Bin Sabit..
قلى رسول :
وانَّ زيْدًا خصَّ لاَمحاله بماحباه خاتمُ الرّسالةْ
مِن قوله فى
فضله منبِّها افرضكُمْ زيدٌوناهيك بــها فكان اولى بِاتِّباع التَّابعى لاسِيَّماوقدْ
نحاهُ الشّافِعى...
باب اسباب الميراث
) )
( Bab Sebab-Sebab
Nerima Warisan )
-
Sebab-sebabnya
ini telah diatur oleh hukum syara’
-
Warisan
adalah harta yang ditinggal mayit ( Tirkah )
صَفْيانْ عنْ
حقِّ الغير ( Bersih dari hak orang lain )
Jadi hartanya harus bersih dari
hutang, lalu bekas pembayaran pengurusan mayit, dsb.
-
Hutang
itu terbagi dua : 1 . hutang kepada Allah ( misalnya si mayit punya nadzar )
2.
Hutang pada orang lain
-
Tirkah
diambil dari 3 golongan :
1.
Raja
Kaya ( harta laki-laki sebelum menikah )
2.
Banda
Kaya ( Harta perempuan sebelum menikah )
3.
Tepung
Kaya ( Harta laki-laki dan perempuan setelah menikah )
Contoh : R. Kaya memiliki
harta 1 juta
B. Kaya
memiliki harta 500 ribu
Misalnya uang mereka dimodalkan atau karena wirausaha tertentu,
sehingga tepung kaya misalnya mendapat 13.500.000
Jika yang meninggalnya Raja Kaya, maka tirkahnya : R.K + sebagian T.K
Jika yang meninggalnya Banda Kaya, maka tirkahnya : B.K + sebagian
T.K
ð Cara membagikan tepung kaya :
وللذَّكرٍمثل حظّ الانثيين
a.
Kalo
suami yang bekerja, maka mendapatkan 2/3,
Isterinya mendapat 1/3
b.
Kalo
sama-sama = 1/2
c.
Kalo
isteri yang bekerja, ( seperti jaman sekarang ) maka isteri mendapat 2/3 harta
dan suami mendapat 1/3 harta
jadi jika meninggalnya R.Kaya, maka => 1.000.000 x 2/3
13.500.000 = 10 juta
walah.. sebab-sebabnya belum :3
jadi sebab – sebab nerima warisan : 3
1.
Adanya
tali pertikahan
2.
ولاء ( yang memerdekakan budak /’amat/’abid )
3.
نسب (turunan )
ولاء => A membeli B, dan C memerdekakan si
B. Ketika B meninggal, maka C akan mendapat warisan dari B.
نسب => dibagi 3 :
-
Usul
-
Hawasyi
-
Muru
·
Syarat
– syarat nerima warisan : 3
.) Meninggalnya yang mewariskan
.) Hidupnya ahli waris
.) Tidak ada yang mencegah warisan( موانع
الارث )
·
Rukun
Waris : 3
1.
Harta
warisan / tirkah مَوْرُثْ
2.
Yang
mewariskan harta مُوَارِثْ) )
3. Ahli waris( وَارِثْ )
( باب موانع الارث
)
( Bab yang Mencegah pada Warisan )
1.
( رقٌ )Karena jadi ‘abid
)
tidak bisa mendapakan warisan
)
tidak bisa memberi warisan
2.
( قتلٌ )Karena membunuh
“ membunuh disengaja/pun tidak/ karena hak sekalipun , maka tetap
tidak bisa mendapatkan warisan
3.
(
واختلاف الدّين )Karena beda agama
( باب الوارثين من الرجال
)
( Ahli Waris dari Golongan laki-lai )
·
Menurut
jalan ringkas ada 10, yaitu :
1.
ابن
2.
ابن الابن
3.
اب
4.
اب الاب
5.
اخ
6.
ابن الاخ
7.
عمّ
8.
ابن العم
9.
زوج
10.
معتق
·
Menurut
jalan lebar ada 15, yaitu :
1.
ابن
2.
ابن الابن
3.
اب
4.
اب الاب
5.
اخ لابوئين
6.
اخ لاب
7.
اخ لام
8.
ابن الاخ لابوئين
9.
ابن الاخ لاب
10.
عم لابوئين
11.
عم لاب
12.
ابن العم لابوئين
13.
ابن العم لاب
14.
زوج
15.
معتق
·
Yang
akan tetap mendapatkan warisan ( tidak ada yang menghalang ) ada 3, yaitu :
1.
اب
2.
زوج
3.
ابن
( باب الوراثات من
النِّساء )
( Bab Ahli Waris dari Golongan Perempuan )
·
Menurut
jalan singkat, ada 7, diantaranya :
1.
بنت
2.
بنت الابن
3.
ام
4.
زوجه
5.
جدّة
6.
معتقه
7.
اختٌ
·
Menurut
jalan lebar ada 10, diantaranya :
1.
بنت
2.
بنت الابن
3.
ام
4.
ام الام
5.
ام الاب
6.
اخت لابوئين
7.
اخت لاب
8.
اخت لام
9.
زوجه
10.
معتقه
·
Dan jika
kumpul dari ahli waris golongan laki – laki dan perempuan, sehingga jumlahnya
menjadi 25 orang, maka yang akan tetap mendapatkan warisan yaitu 5, diantaranya
:
1.
زوج
2.
اب
3.
ام
4.
ابن
5.
بنت
0 comments: